Pahami Cara lapor PPN Agar Nyaman dan Aman
Pajak pertambahan nilai atau yang disebut dengan PPN merupakan pajak yang dikenakan setiap kali transaksi jual maupun beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang telah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Namun siapa yang wajib pemungut atau melapor pajak?. Anda harus mengetahui siapa yang berkewajiban membayar pajak dan menyetor dan melaporkan PPN. Tak jarang masih banyak orang yang masih kebingungan akan hal ini. Anda pun haru mengetahui bagaimana Cara lapor PPN agar aman dan nyaman.
Dalam hal ini, penyetor dan pelapor PPN
adalah pedagang maupun penjual barang ataupun jasa. Mereka berhak membayar PPN
dikarenakan pengusaha atau perusahaan yang telah disahkan menjadi PKP. Namun, pembayar PPN tingkat akhir adalah para
konsumen akhir. Jadi PPN ini bersifat wajib bayar. Mulai dari sektor penjual,
perusahaan/pengusaha, hingga konsumen akhir. Namun pada 1 Juni 2016 PKP seluruh
Indonesia diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau yang biasanya disebut
e-Faktur untuk menghindari penerbitan pajak fiktif. Hal ini dilakukan agar
tidak terjadi kecuranagan antar pengguna PPN kepada lawan transaksinya.
Seperti yang termuat di PMK
No.197/PMK.03/2013, bahwa perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP
apabila transaksi penjualan bisa mencapai lebih dari 4,8 miliar dalam setahun.
Tentunya hal ini dimiliki oleh perusahaan besar yang ada di Indonesia. Namun
apabila pengusaha atau sebuah perusahaan tidak dapat mecapai penghasilan yang
ditentukan yakni 4,8 miliar, maka perusahaan atau pengusaha dapat mencabut
permohonan pengukuhan sebagai PKP. Pastinya PPN merupakan jenis pajak yang
disetor dan dilaporkan oleh pihak penjual yang telah dilakukan pengesahan oleh
PKP.
Di era yang begitu canggih ini anda
memerlukan pemahaman terkait pajak pertambahan nilai. Hal ini dikarenakan akan
memudahkan dalam melaksakan kewajiban yakni wajib pajak. Maka dari itu, untuk
menghindari kerugian atau penipuan serta hal-hal yang tidak diinginkan anda
harus paham lebih jauh terkait pajak pertambahan nilai ini. Banyak informasi
terkait pajak pertambahan nilai jika anda ingin belajar memahami lebih jauh
lagi.
Kenali Objek dan Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berbicara soal pajak? Apakah anda mengetahui
barang apa saja yang termasuk dipajakkan dan transaksi masuk ke dalam objek
PPN. Transaksi yang biasanya digunakan oleh pihak pengusaha maupun perusahaan
biasa terkait dengan impor dan ekspor barang. Biasanya impor dan ekspor barang
akan dikenakan biaya PPN. Hal ini dikarenakan adanya biaya pengangkutan barang
dan perawatan serta lainnya. Terdapat istilah daerah pabean, apakah anda
mengetahui istilah tersebut?. Daerah pabean adalah daerah pengawas atau
mengurus bea masuk dan bea keluar suatu barang baik melalaui darat maupun laut.
Ketika anda ingin mengimpor maupun ekspor
barang, barang tersebut akan memasuki wilayah pabean. Inilah yang mengakibatkan
anda terkena PPN. Penyerahan barang kena pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak
atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penguasa, hal itu pun
menjadi objek PPN. Ada pula pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar dan dalam daerah pabean. Kemudian ada pula pemanfaatan JKP dari luar
maupun dalam daerah pabean.
Anda pun harus mengenal barang apa saja
yang tidak masuk dalam PPN. Hal ini agar tidak mudah tertipu oleh orang lain.
Sekarang masih banyak kasus penipuan lewat PPN, maka dari itu ada pun harus
menguasai bagaimana cara lapor PPN. Salah satu barang yang bukan objek adalah
hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari alam. Kemudian ada
pula kebutuhan pokok masyarakat setempat seperti beras, jagung, dan lain
sebagainya. Barang-barang tersebut tidak masuk ke dalam PPN. Uang, emas, maupun
dokumen pun tidak bisa di pajakkan.
Dari hasil di atas yang termasuk pertambangan
dan pengeboran seperti minyak dan gas bumi. Kedua hal tersebut diambil langsung
dari sumbernya, maka tidak dikenakan PPN. Kemudian panas bumi dan pertambangan
seperti batu tulis, batu granit, tras, zeolit dan masih banyak jenis lainnya.
Batu bara yang sbelum diproses masih dalam bentuk kepingan dan biji besi maupun
temabahan pun tidak dikenakan PPN.
Tarif Pajak Penambahan Nilai
Karena kita tinggal di negara hukum maka
segala sesuatu harus berlandaskan hukum yang telah disepakati. Di Indonesia tarif
pembayaran pajak PPN telah diatur di undang-undang dasar No. 42 tahun 2009.
Pada undang-undang tersebut pasal 7 mengatakan bahwa tarif PPN sebesar 10%
untuk pengiriman atau penyerahan dalam negeri. Yang artinya bahwa barang atau
jasa yag anda serahkan masih masuk dalam daerah pabean. Kemudian 0% untuk
ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP. Tarif
pajak dapat berubah 5 hingga 15% sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah
di dalam undang-undang.
Dalam menghitung PPN terdapat dua jenis
PPN yang digunakan, yaki PPN keluar dan PPN masuk. Apakah anda telah mengetahui
keduanya?. PPN masuk adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, maupun memperoleh
dan bahkan membuat produk. Sedangkan PPN keluar yaitu PPN yang dipungut ketika
PKP menjual produknya.
Dalam penjelasan di atas terdapat objek
dan seberapa besar tarif pajak yang dikenakan. Saat ini anda perlu mengetahui
siapa yang berhak memungut PPN ini. Pemungut PPN adalah instansi yang ditunjuk
langsung oleh pemerintah dan memiliki fokus di dunia perpajakan. Instansi yang
ditunjuk langsung oleh menteri keuangan ini beranggungjawab secara penuh
terhadap PPN keluar dan masuk. Pemungut PPN ini berkewajiban untuk melapor dan
menyertakan serta menyerahkan barang kena pajak atau BKP atau jasa kena pajak
atau JKP yang dikenakan PPN.
Sesuai dengan menteri keuanagan republik
Indonesia penyetoran atau pelaporan tersebut diberikan langsung kepada
bendahara pemerintah, kantor perbendaharaan, dan khas negara, anda pun bisa
memberikannya kepada pemegang saham atau pemilik kuasa dan kontraktor. Yang
terakhir adalah masuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Lebih Mudah Pakai Aplikasi Online Pajak
Dengan adanya pajak yang harus dibayar
oleh masyarakat ini biasanya begitu kesulitan, hal ini dikarenka musim wabah
dan masyarakat pun tidak menuntaskan tangungjawabnya. Namun ada bisa
menuntaskan pelaporan PPN melalui online pajak. Online pajak ini adalah saatu aplikasi
yang disediakan khusus untuk pelaporan dan mengurus pajak. Hal ini akan lebih
mempermudah anda dan menghemat waktu secara signifikan. Anda bisa menghitung,
melapor, setor ke dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi ini mempermudah urusan dalam
mengurus pajak. Hal ini dikarenakna online pajak menawarkan solusi dengan cepat
dan cerdas. Anda pun bisa memperoleh tutorial cara lapor PPN. Anda bisa
meningkatkan kinerja dan produktivitas dengan fitur yang canggih dan pajak
otomatis untuk PPN. Di dalam online pajak terdapat billing online untuk menangani
segala jenis pajak.
0 Response to "Pahami Cara lapor PPN Agar Nyaman dan Aman"
Post a Comment